PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
Prosedur pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk permintaan informasi publik dapat dijelaskan sebagai berikut:
PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI
Prosedur pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk permintaan informasi publik dapat dijelaskan sebagai berikut:
Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi
Klik tombol berikut untuk melakukan Keberatan Informasi
TIM PPID PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG
MENEMUI KESULITAN DALAM PERMOHONAN ONLINE ?
Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang beralamatkan di Jl. Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
Adapun Jam Layanan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Sebagai Berikut :
Hari Senin s/d Kamis 08.00 - 16.30 WIB
Hari Jumat 08.00 - 17.00 WIB
Istirahat Senin s/d Kamis 12.00 - 13.00 WIB
Istirahat Jumat 11.30 - 13.00 WIB