PROFIL SINGKAT PPID PTUN PANGKALPINANG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.


Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor 224/KPTUN.W5-TUN5/OT1.2/IV/2024 tentang Penunjukan Dewan Pertimbangan dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dan Keputusan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor 103/SEK.PTUN.W5-TUN5/OT1.2/IV/2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan tata Usaha Negara Pangkalpinang.


Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :

1. Dewan pertimbangan dijabat oleh Ketua Pengadilan, Wakil Ketua dan Panitera;

2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris;

3. PPID dijabat Panitera Muda Hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi layanan informasi;

4. PPID Pelaksana dijabat oleh para Panitera Muda dan para Kepala Sub Bagian;

5. Petugas Layanan Informasi dijabat oleh Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. 


Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengacu pada aturan perundang-undangan sebagai berikut :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Infromasi Publik.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

3. Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008.

4. Peraturan Komisi Infromasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

5. Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Infromasi Publik.

6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

8. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor 169/KPTUN.W5-TUN5/OT1.2/IV/2024 Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.


PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.