PROFIL SINGKAT PPID PTUN PANGKALPINANG

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau lebih dikenal sebagai PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada badan publik.


Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang telah menetapkan Surat Keputusan untuk mendukung dalam memberikan layanan informasi publik. Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 224/KPTUN.W5-TUN5/OT1.2/IV/2024 tentang Penunjukan Dewan Pertimbangan dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dan Keputusan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang Nomor: 181a/SEK.PTUN.W5-TUN5/OT1.2/VIII/2024 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.


Pelaksana pelayanan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dilakukan oleh pejabat sebagai berikut :


Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkal berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. 


Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang mengacu pada aturan perundang-undangan sebagai berikut :


PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang.