PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI

Prosedur pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang untuk permintaan informasi publik dapat dijelaskan sebagai berikut 

Prosedur pengumuman informasi

Pengadilan mengumumkan Informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID, situs web Pengadilan, media sosial PPID dan/ atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat di gedung Pengadilan

Prosedur Permintaan Informasi 

Prosedur permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan dapat diajukan secara tertulis atau secara tidak tertulis                                                                                           

Prosedur Pengajuan keberatan 

Prosedur  pengajuan keberatan adalah proses yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa atau perselisihan                                                                                                                                                                                                               

Prosedur PeNGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI 

Proses pengujian terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima. Pengujian konsekuensi dilakukan sebelum, saat, atau pada saat penyelesaian sengketa informasi   publik         

               

PROSEDUR SENGKETA INFORMASI PUBLIK OLEH ATASAN PPID

Mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa informasi publik oleh atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai peraturan perundang-undangan                                                                                              

Prosedur PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK 

Pedoman dan langkah-langkah pendokumentasian  informasi publik, guna memastikan bahwa informasi tersebut dikelola secara sistematis, transparan, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PROSEDUR PENETAPAN DAN PEMUKTAHIRAN INFORMASI PUBLIK

Mekanisme dan tata cara dalam hal melakukan penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik untuk disampaikan kepada publik sesuai peraturan perundang-undangan                                                                                      

Prosedur PENDOKUMENTASIAN Informasi YANG DIKECUALIKAN 

Mekanisme dan tata cara pendokumentasian  informasi yang tidak dapat  diakses oleh pemohon informasi publik                                                                                                                                                

PERMOHONAN INFORMASI

Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi

KEBERATAN INFORMASI

Klik tombol berikut untuk melakukan Keberatan Informasi

TIM PPID  PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PANGKALPINANG

VISI

"Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku" 

MISI


MENEMUI KESULITAN DALAM PERMOHONAN ONLINE ?

Ajukan Langsung Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang beralamatkan di Jl. Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
Adapun Jam Layanan Pengadilan Negeri Malang Sebagai Berikut :