TUGAS FUNGSI DAN WEWENANG PPID 

Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Dewan Pertimbangan :


Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID :

a. pengumuman informasi;

b. pengelolaan permohonan Informasi;

c. pengelolaan keberatan atas Informasi;

d. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;

e. penetapan dan pemutakhiran DIP;

f.  pengujian tentang konsekuensi;

g. pendokumentasian Informasi Publik; dan

h. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.


Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID :

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.


Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana:

a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan

c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.


Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi: