Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

2. Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan? 

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

3. Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan? 

4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik? 

5. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan langsung dijawab melalui aplikasi dan Anda telah dianggap menandatangani surat penerimaan informasi.

6. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

7. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik PTUN Pangkalpinang?

8. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

PPID PTUN Pangkalpinang tidak mengenakan biaya terhadap perolehan informasi.

9. Waktu layanan informasi :

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB dan hari kerja Jum'at dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.